Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Nomor13
Tahun2025
TentangPelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2025
Diundangkan Tanggal16 Desember 2025