Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi Oleh Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10
Tahun2024
TentangPenerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2024
Diundangkan Tanggal31 Desember 2024