Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor4
Tahun2025
TentangPeriodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal01 September 2025
Diundangkan Tanggal02 September 2025