Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor7
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2024
Diundangkan Tanggal31 Desember 2024