Pengelolaan Rumah Susun Negara Serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun Pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Pengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2025 |
Diundangkan Tanggal | 17 Juli 2025 |