Pengelolaan Rumah Susun Negara Serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun Pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Nomor4
Tahun2025
TentangPengelolaan Rumah Susun Negara serta Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun pada Rumah Susun Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2025
Diundangkan Tanggal17 Juli 2025