Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2025 |
| Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2025 |
| Diundangkan Tanggal | 31 Desember 2025 |