Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Pojk05 2017 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10
Tahun2025
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 POJK05 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Ditetapkan Tanggal28 April 2025
Diundangkan Tanggal06 Mei 2025