Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40
Tahun2025
TentangPenggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2025
Diundangkan Tanggal22 Desember 2025