Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme |
| Ditetapkan Tanggal | 23 September 2024 |
| Diundangkan Tanggal | 25 September 2024 |