Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor8
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal10 November 2025
Diundangkan Tanggal11 November 2025