Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per 02 1 01 Ppatk 02 15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor1
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Diundangkan Tanggal22 Januari 2025