Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per 02 1 01 Ppatk 02 15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2025 |
| Tentang | Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 01 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Januari 2025 |
| Diundangkan Tanggal | 22 Januari 2025 |