Tata Cara Pengenaan Penghitungan Serta Pembayaran dan Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2025
TentangTata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Diundangkan Tanggal15 April 2025