Tata Cara Pengenaan Penghitungan Serta Pembayaran dan Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 9 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Tata Cara Pengenaan Penghitungan serta Pembayaran dan atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara |
Ditetapkan Tanggal | 27 Maret 2025 |
Diundangkan Tanggal | 15 April 2025 |