Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2025
TentangPenghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2025
Diundangkan Tanggal15 Januari 2025