Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pada Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39
Tahun2025
TentangDisiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal19 November 2025
Diundangkan Tanggal28 November 2025