Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor41
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Ditetapkan Tanggal27 November 2025
Diundangkan Tanggal03 Desember 2025