Barang yang Dilarang untuk Diimpor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor47
Tahun2025
TentangBarang yang Dilarang untuk Diimpor
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2025
Diundangkan Tanggal30 Desember 2025