Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor15
Tahun2025
TentangLaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2025
Diundangkan Tanggal18 Desember 2025