Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Ditetapkan Tanggal | 24 April 2025 |
Diundangkan Tanggal | 29 April 2025 |