Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 7 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
Ditetapkan Tanggal | 03 Juni 2025 |
Diundangkan Tanggal | 12 Juni 2025 |