Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor33
Tahun2024
TentangPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2024
Diundangkan Tanggal30 Desember 2024