Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor27
Tahun2025
TentangPemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2025
Diundangkan Tanggal18 Desember 2025