Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Pelaksanaan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis Dokter Subspesialis Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan |
Ditetapkan Tanggal | 26 Agustus 2025 |
Diundangkan Tanggal | 02 September 2025 |