Rpmk Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor119
Tahun2024
TentangRPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2024
Diundangkan Tanggal27 Desember 2024