Rpmk Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor137
Tahun2024
TentangRPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2024
Diundangkan Tanggal31 Desember 2024