Mekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor27
Tahun2025
TentangMekanisme Penggantian Pajak Pertambahan Nilai Dan Biaya Lain-Lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia
Ditetapkan Tanggal14 April 2025
Diundangkan Tanggal17 April 2025