Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan Oleh Pedagang dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 37 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele |
Ditetapkan Tanggal | 11 Juni 2025 |
Diundangkan Tanggal | 14 Juli 2025 |