Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 52 |
Tahun | 2025 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juli 2025 |
Diundangkan Tanggal | 28 Juli 2025 |