Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi Atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor66
Tahun2024
TentangPengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi Dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Ditetapkan Tanggal19 September 2024
Diundangkan Tanggal04 Oktober 2024