Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 96 |
| Tahun | 2024 |
| Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Desember 2024 |
| Diundangkan Tanggal | 12 Desember 2024 |