Penanganan Hewan Pada Bencana Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor14
Tahun2024
TentangPenanganan Hewan Pada Bencana Alam
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2024
Diundangkan Tanggal27 Desember 2024