Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
Singkatan Jenis/Bentuk PeraturanPERBAN
Nomor10
Tahun2024
Nama PeraturanPeraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Batas Maksimal Cemaran Dalam Pangan Segar Di Peredaran
Pemrakarsa Terjemah ResmiBADAN PANGAN NASIONAL