Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/12/PBI/2020
Tahun2020
TentangPENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan6550
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum