Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 9 /pbi/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/pbi/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor 23/9/PBI/2021
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/12/PBI/2020 TENTANG PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL MENGGUNAKAN MATA UANG LOKAL MELALUI BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan6699
Tanggal Pengundangan19 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :
Dasar Hukum