Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengembalian Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor2
Tahun2020
TentangTATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum