Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan/atau Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor3
Tahun2020
TentangTATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan303
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum