Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor31
Tahun2016
TentangTATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum