Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1393 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 September 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah