Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 35 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 30 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan