Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor35
Tahun2012
TentangTUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum