Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor129/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum