Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 538 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 April 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 5-2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Uu
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Uu 6-1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan