Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor184/PMK.01/2017
Tahun2017
TentangPersyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1736
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum