Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1963 |
Tentang | TELEKOMUNIKASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 66 |
Nomor Tambahan | 2559 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 6 Tahun 1963 Tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang Undang