Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 234 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia