Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor120
Tahun2016
TentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan346
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Dasar Hukum