Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor91
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum