Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1946
TentangPEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum