Undang-undang Nomor 19 Tahun 1947 Tentang Pembawaan Uang dan Larangan Tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi.

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1947
TentangPEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum