Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1964
TentangPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDR. SUBANDRIO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum