Undang-undang Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (undang-undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1951
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 37 TAHUN 1950 SEPERTI DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 5 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing Untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 87 Tahun 1951 Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum