Undang-undang Nomor 34 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan Tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (lembaran-negara Nomor 87 Tahun 1951 Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor34
Tahun1953
TentangPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan84
Nomor Tambahan488
Tanggal Pengundangan28 Desember 1953
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (undang-undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Perubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (undang-undang Darurat Nr 37 Tahun 1950 Seperti Ditambah dengan Undang-undang Darurat Nr 5 Tahun 1951) Sebagai Undang-