Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1964
TentangLARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanDR. SUBANDRIO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong Menjadi Undang-undang
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-undang)